Bulan Ramadan telah tiba, namun tidak semua orang dapat berpuasa karena berbagai alasan, seperti sakit, usia lanjut, atau perjalanan jauh. Dalam Islam, ada keringanan yang dikenal sebagai fidyah puasa, yang merupakan pembayaran pengganti bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa.

Fidyah puasa adalah kewajiban bagi individu yang memiliki alasan syar'i untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Ketua Baznas Bali, Yunus Niam, menegaskan bahwa, "Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki alasan syar'i untuk meninggalkan puasa Ramadhan."

Pembayaran fidyah bertujuan untuk menebus kewajiban puasa dengan memberi makan kepada fakir miskin. Anda bisa membayar fidyah dengan uang atau makanan pokok seperti beras.

Berikut ini adalah ulasan mengenai hukum fidyah puasa dan cara membayarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Mengenal fidyah puasa, hukum dan cara tepat membayarnya

Fidyah puasa hukumnya wajib bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu dan tidak mampu berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Ketentuan fidyah puasa juga perlu diperhatikan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram). Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Untuk pembayaran fidyah dalam bentuk uang, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, nilai fidyah di Jakarta dan sekitarnya adalah Rp60.000/hari/jiwa.

Berikut adalah golongan yang diperbolehkan membayar fidyah:

  1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa.
  2. Orang sakit parah dengan kemungkinan kecil sembuh.
  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri atau bayinya.
  4. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Bagi mereka yang tidak termasuk dalam golongan di atas, seperti yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar'i, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (qadha) setelah Ramadan.

Setelah mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, berikut adalah cara membayar fidyah:

1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Hitung total hari puasa yang ditinggalkan untuk menentukan jumlah fidyah yang harus dibayarkan.

2. Dibayar sebelum bulan Ramadhan

Jika Anda tahu tidak bisa berpuasa, Anda dapat membayar fidyah sebelum Ramadan. Ini diterima menurut mazhab Hanafi.

3. Dibayar saat bulan Ramadhan

Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadan.

4. Niat menunaikan fidyah

Sebelum membayar fidyah, bacalah niat dengan tulus. Berikut adalah contoh niat fidyah:

Niat fidyah untuk orang tua atau sakit:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala (Artinya: