Musisi Rayen Pono berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pencemaran nama baik. Rencananya, laporan ini akan disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.

Keputusan ini muncul setelah Ahmad Dhani menyebut nama Rayen Pono dengan sebutan "Rayen Porno". Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai penghinaan, tetapi juga dianggap telah menyinggung nama baik keluarga Rayen.

Menanggapi isu ini, Ahmad Dhani menunjukkan sikap santai. Ia berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. "Ya nggak apa-apa, kan setiap orang punya hak dalam hukum," ungkapnya saat ditemui di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan pada Senin, 21 April 2025.

Dhani juga mengaitkan situasi ini dengan Undang-Undang Hak Cipta yang belakangan ia soroti. Menurutnya, hak dalam hukum itu mirip dengan gugatan sejumlah musisi mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya sama seperti Undang-Undang Hak Cipta, kan juga dilaporkan ke MK ya. Ya sama aja, semua orang berhak lah. Undang Undang Hak Cipta kan Pasal 9 dan Pasal 23 kan juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi kan oleh VISI ya, ya sama aja lah," tambahnya.

Dhani tetap menunjukkan sikap tenangnya atas langkah hukum yang akan dilakukan Rayen. Ia memastikan tak merasa terganggu dengan keputusan Rayen itu. "Nggak," jawabnya singkat.

Masalah ini berawal dari candaan Ahmad Dhani yang dua kali memelesetkan nama Rayen Pono menjadi "Porno", yang dianggap merendahkan martabat keluarganya. Awalnya, nama Rayen salah ditulis menjadi "Rayen Porno" dalam undangan diskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang disebarkan di grup internal.

Rayen sempat berpikir masalah ini telah selesai setelah Dhani meminta maaf. Namun, pentolan Dewa 19 itu kembali mengulang candaan tersebut saat diskusi mengenai UU Hak Cipta berlangsung.