1/4
Ketua KPUD DKI, Sumarno mengatakan, calon Gubernur DKI petahana yang mau mendaftarkan diri dan akan maju dalam Pilkada DKI, wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, Jakarta, Jumat (16/9). (Liputan6.com/Gempur M Surya)