1/10
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi cawapres Sandiaga Uno saat memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan PHPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)