1/7
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Upah yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 38.000, direvisi menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan, sehingga nilai UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 per bulan. (Liputab6.com/Angga Yuniar)