KEMBAR78
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim - Foto Liputan6.com
Sukses

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Keempatnya adalah Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung; Hasanuddin), selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik; Sukar selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung. Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Editor:
Helmi Fithriansyah
Photographer:
Liputan6.com

Foto Terkini