ZONAUTARA.com – Pasar adalah denyut nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, tempat di mana interaksi, transaksi, dan budaya bertemu setiap harinya. Sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika sosial, pasar rakyat memegang peranan vital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan roda perekonomian lokal.
Infografis interaktif ini akan mengulas secara komprehensif kondisi pasar rakyat di Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan data dari Dashboard Direktori Pasar 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Analisis ini akan mencakup distribusi pasar menurut tipe, jenis bangunan, jumlah pedagang, luas pasar, dan pengelola pasar, dilengkapi dengan perhitungan detail dan visualisasi sederhana untuk memudahkan pemahaman.
Pasar bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi juga merupakan denyut nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Di Sulawesi Utara, pasar rakyat memegang peranan vital. Mari kita bedah karakteristik 170 pasar yang ada berdasarkan data terbaru dari BPS.
Profil Umum Pasar
Mayoritas pasar di Sulawesi Utara adalah pasar skala kecil hingga menengah (Tipe D) dengan infrastruktur yang sudah cukup mapan, didominasi oleh bangunan permanen.
Distribusi Berdasarkan Tipe Pasar
Lebih dari 80% pasar tergolong Tipe D, yang mengindikasikan perannya sebagai pusat ekonomi komunitas lokal yang beroperasi minimal seminggu sekali.
| Tipe Pasar | Persentase | Jumlah Pasar |
|---|---|---|
| Tipe A | 1,8% | 3 |
| Tipe B | 1,8% | 3 |
| Tipe C | 2,9% | 5 |
| Tipe D | 80,6% | 137 |
| Data n/a | 12,9% | 22 |
Distribusi Berdasarkan Jenis Bangunan
Hampir 60% pasar telah memiliki bangunan permanen, sebuah sinyal positif akan stabilitas dan investasi infrastruktur di daerah.
| Jenis Bangunan | Persentase | Jumlah Pasar |
|---|---|---|
| Permanen | 59,4% | 101 |
| Semi Permanen | 27,6% | 47 |
| Data n/a | 12,9% | 22 |
Skala Operasional
Dari total pedagang dan luas area menunjukkan bahwa lanskap pasar didominasi oleh unit-unit usaha skala mikro dan kecil, yang sejalan dengan klasifikasi Tipe D.
Jumlah Pedagang per Pasar
Sekitar 49% pasar menampung kurang dari 100 pedagang, menegaskan perannya sebagai penggerak ekonomi di tingkat akar rumput.
| Jumlah Pedagang | Persentase | Jumlah Pasar |
|---|---|---|
| < 100 | 48,8% | 83 |
| 100 – 199 | 28,8% | 49 |
| 200 – 299 | 13,5% | 23 |
| 300 – 399 | 4,7% | 8 |
| > 400 | 4,7% | 8 |
| Data n/a | 12,9% | 22 |
Luas Area Pasar
Lebih dari 40% pasar memiliki luas kurang dari 2.000 m², namun terdapat pula 13.5% pasar skala besar (>5.000 m²) yang berpotensi sebagai hub regional.
| Luas Pasar | Persentase | Jumlah Pasar |
|---|---|---|
| < 2.000 m² | 41,8% | 71 |
| 2.000 m² – 2.999 m² | 16,5% | 28 |
| 3.000 m² – 3.999 m² | 8,8% | 15 |
| 4.000 m² – 4.999 m² | 6,5% | 11 |
| 5.000 m² ke atas | 13,5% | 23 |
| Data n/a | 12,9% | 22 |
Siapa di Pengelola?
Pengelolaan pasar di Sulawesi Utara menunjukkan peran yang sangat dominan dari pemerintah di berbagai tingkatan, memastikan regulasi dan keberlangsungan operasional pasar.
Distribusi Berdasarkan Pengelola
Sebanyak 139 dari 170 pasar, atau sekitar 82%, dikelola oleh pemerintah daerah, BUMD, pemerintah desa, atau pemerintah adat. Ini menunjukkan komitmen kuat sektor publik dalam mendukung ekonomi kerakyatan.
| Pengelola Pasar | Jumlah Pasar |
|---|---|
| Pemerintah daerah/BUMD/pemerintah desa/pemerintah adat | 139 |
| Perorangan | 4 |
| Swasta | 4 |
| Pemerintah Pusat | 1 |
| Data n/a | 22 |
Potret Utama
80.6%
Adalah Pasar Tipe D, menunjukkan dominasi pasar skala kecil yang melayani komunitas lokal.
59.4%
Memiliki Bangunan Permanen, menandakan infrastruktur yang relatif mapan dan stabil.
82%
Dikelola oleh Pemerintah, menegaskan peran vital sektor publik dalam menopang ekonomi rakyat.
Lihat: Daftar Lengkap 170 Pasar di Sulawesi Utara
Pengertian dan kriteria Pasar Rakyat
Untuk memahami sajian data di atas penting untuk memahami definisi dan kriteria pasar rakyat yang digunakan oleh BPS.
- PASAR adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan (UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan).
- PASAR RAKYAT adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar menawar (Permendag Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan).
Kegiatan Updating Direktori Pasar 2024 (UDP-24) mencakup unit pasar rakyat aktif yang memiliki bangunan tetap (permanen atau semi permanen), baik yang memiliki pengelola maupun tanpa pengelola. Namun, analisis karakteristik pengelola, fasilitas, dan kondisi ekonomi pasar hanya diperoleh dari pasar dengan pengelola.
Berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2021, tipe pasar rakyat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Tipe A: Beroperasi setiap hari, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 400 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 5.000 m2.
- Tipe B: Beroperasi paling sedikit 3 hari dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 275 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 4.000 m2.
- Tipe C: Beroperasi paling sedikit 2 kali dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 200 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 3.000 m2.
- Tipe D: Beroperasi paling sedikit 1 kali dalam 1 pekan, memiliki jumlah pedagang paling sedikit 100 orang, memiliki luas lahan paling sedikit 2.000 m2.
Secara keseluruhan, data dari "Dashboard Direktori Pasar 2024" menunjukkan bahwa pasar rakyat di Sulawesi Utara didominasi oleh pasar Tipe D yang berukuran kecil hingga menengah, dengan sebagian besar memiliki bangunan permanen. Mayoritas pasar dikelola oleh entitas pemerintah daerah, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberadaan pasar rakyat.
Meskipun demikian, adanya sejumlah pasar semi permanen dan pasar dengan data yang tidak tersedia (terutama terkait pengelola) menunjukkan area yang mungkin memerlukan perhatian lebih lanjut untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pasar di Sulawesi Utara. Data ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dalam upaya memajukan pasar rakyat di Sulawesi Utara.

