BITUNG, SULAWESION.COM – Lingkup kerja Panitia Khusus (Pansus) II Ranperda penyertaan modal melebihi batas. Alat kelengkapan dewan yang bersifat tidak tetap atau ad hoc itu tersesat dalam rapat yang bukan tupoksi.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Bitung, Viktor Tatanude mempertanyakan legal standing rapat pansus yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat ditengah penggodokan Ranperda penyertaan modal.

“Ini ada sejarah baru, sekaligus menjadi preseden buruk ketika kerja-kerja Pansus di intervensi atau di interupsi pihak lain,” kata Viktor, Selasa (21/10/2025).
Jika Pansus ingin melibatkan masukan masyarakat, kata Viktor, silahkan membuat forum tersendiri melalui uji publik. Bukan malah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pembawa aspirasi.
“Seharusnya RDPU terkait penolakan penyertaan modal ruang rapatnya dengan komisi atau gabungan komisi. Pansus tak boleh menggelar RDPU,” sindirnya.
Diketahui panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Bitung menggelar rapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi Novianto Topit terkait penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal Perumda Air Minum Duasudara 2025.
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Devie Honce Barakati bersama dengan anggota. Pansus juga melibatkan sejumlah masyarakat dalam rapat tersebut.