Brilio.net - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim dengan kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu melalui pidatonya di Kepulauan Seribu.
Pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Jakarta Utara di Kementerian Pertanisan, Selasa (9/5), telah memutuskan bahwa Ahok dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara.
Menanggapi hal itu, kakak angkat Ahok, Andi Analta tak banyak berkata mengenai masa tahanan yang mendera sang adik.
"Cuma satu kata aja, prihatin," ujarnya usai menyaksikan langsung jalannya persidangan di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5)
Menurut Analta, apa yang telah diputuskan Majelis Hakim merupakan hak-nya. Namun eksistensinya tetap akan dipertanggungjawabkan nanti di hadapan Tuhan.
"Itu hak dia. Ini kita cuman prihatin aja," ujarnya.
Recommended By Editor
- 12 Potret suasana Rutan Cipinang tempat Ahok ditahan
- Rutan Cipinang diresmikan Patrialis Akbar yang pernah sindir Ahok
- Bagaimana sih atlet tarkam Bekasi atasi nyeri otot cuma pakai minyak urut herbal? Ternyata ini triknya
- Ini cuitan terakhir Ahok sebelum sidang vonis dua tahun penjara
- Saat pendukung Ahok yang mayoritas ibu-ibu menangis
- Kuasa hukum Ahok: Ada nuansa politis dalam putusan kasus Ahok