Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Menurutnya, keberadaan rokok palsu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri resmi yang taat membayar pajak.

"Enggak fair kalau kita tarik ratusan triliun pajak dari rokok. Sementara mereka enggak dilindungi. Marketnya enggak dilindungi," ungkap Purbaya saat ditemui di kantornya di Kementerian Keuangan pada Minggu, 21 September 2025.

Purbaya menilai bahwa jika industri resmi terus ditekan dengan tarif cukai yang tinggi, sementara rokok ilegal bebas beredar, maka dampaknya sama saja seperti membunuh industri dalam negeri. "Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari China atau dari luar negeri ya," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah hadir untuk melindungi pelaku usaha yang patuh aturan. Oleh karena itu, Purbaya menginstruksikan agar pemantauan terhadap penjualan rokok online diperketat. Ia ingin agar praktik jual-beli rokok palsu dapat dilacak dan ditindak tegas.

Menkeu Purbaya berkomitmen berantas pemalsu cukai rokokPurbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani. Foto: Nanda Perdana Putra

Menkeu menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan aparat terkait untuk memonitor peredaran rokok palsu di platform daring. Baik penjual maupun pembeli akan menjadi target pemantauan agar praktik perdagangan ilegal tersebut bisa segera ditekan. "Saya kan sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa aja yang jual, beli online untuk barang-barang yang palsu. Jadi, hati-hati mereka yang palsu-palsu. Bukannya normal ya, yang palsu. Kita akan mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal biar, yang palsu aja," ujarnya.

Purbaya juga menegaskan bahwa perlindungan pasar domestik merupakan bagian penting dari kebijakan fiskal. Tanpa perlindungan tersebut, industri rokok resmi hanya akan menjadi korban dari persaingan tidak sehat dengan produk ilegal.

Menkeu Purbaya berkomitmen berantas pemalsu cukai rokokPetugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit.

Purbaya juga menyoroti tarif rata-rata cukai rokok yang kini sudah mencapai 57 persen. Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya. "Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat," ujarnya.

Menurut Purbaya, kebijakan cukai memang ditujukan untuk menekan konsumsi, namun dampaknya tidak berhenti di situ. Ia menjelaskan bahwa meskipun cukai tinggi berhasil mengendalikan permintaan, konsekuensi yang timbul justru menekan industri serta tenaga kerja.