Brilio.net - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengambil langkah penting dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Meski Perpres sudah berlaku sejak Juni, gaji baru hasil kenaikan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara efektif mulai Oktober 2025, dengan pencairan gaji yang sudah disesuaikan secara rapel pada November 2025. Kenaikan gaji ASN ini menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

Langkah menaikkan gaji ASN tersebut dimunculkan dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Berbeda dengan Perpres sebelumnya, kali ini kenaikan gaji juga mencakup pejabat negara, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan layak bagi seluruh aparatur negara yang berjasa dalam pembangunan nasional. Selain gaji, penerapan sistem total reward berbasis kinerja juga akan diterapkan untuk memastikan keadilan dan kompetitivitas dalam penggajian ASN.

Meski demikian, kenaikan gaji ASN ini sempat tidak disinggung secara eksplisit dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 dan draft RUU APBN 2026 sebelumnya, sehingga langkah ini muncul sebagai pembaruan program kerja guna meningkatkan kesejahteraan ASN. Presiden Prabowo berharap, kebijakan ini tak hanya meningkatkan penghasilan tapi juga memberi motivasi bagi para ASN agar lebih produktif dan berdedikasi dalam pelayanan publik.

Fakta menarik Prabowo naikkan gaji ASN

1. Dasar hukum kenaikan gaji ASN

Kenaikan gaji ASN resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres ini mengubah beberapa aspek penting dalam rencana kerja pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Terkait kenaikan gaji, Perpres baru menambahkan pejabat negara dalam cakupan penerima kenaikan gaji, selain ASN, TNI, dan Polri.

2. Kelompok ASN yang mendapatkan kenaikan gaji

Fokus utama kenaikan gaji adalah kepada ASN yang berperan penting, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain masyarakat sipil, TNI dan Polri juga mendapatkan kenaikan sebagai bentuk apresiasi atas tugas dan pengabdian mereka. Penambahan pejabat negara sebagai penerima kenaikan gaji adalah hal baru yang menambah cakupan kesejahteraan aparatur negara.

3. Kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan

Mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) diproyeksikan mengalami kenaikan antara 8% hingga 12%, dengan besaran berbeda sesuai golongan dan masa kerja.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Golongan I & II: kenaikan sebesar 8%

- Golongan III: kenaikan sebesar 10%

- Golongan IV: kenaikan sebesar 12%

4. Konsep total reward berbasis kinerja

Pemerintah juga mengimplementasikan konsep total reward yang berbasis kinerja untuk ASN. Hal ini berarti selain gaji pokok, ASN juga akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan berdasarkan kinerja dan disiplin mereka. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang adil dan kompetitif serta meningkatkan manajemen kinerja di lingkungan ASN.

5. Dampak pada kesejahteraan ASN

Kenaikan gaji diiringi dengan harapan peningkatan kualitas hidup dan motivasi aparatur sipil negara. Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan ASN, terutama yang berada di garis depan pelayanan publik seperti guru dan tenaga kesehatan, dapat memberikan kontribusi lebih optimal untuk pembangunan nasional.

6. Meningkatkan rasio penerimaan negara

Selain kenaikan gaji ASN, dalam peraturan baru tersebut, Presiden Prabowo juga menetapkan target rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) guna mendukung keberlanjutan anggaran negara dan program kesejahteraan.

Pertanyaan yang sering diajukan

1. Siapa saja yang termasuk dalam ASN yang mendapatkan kenaikan gaji?

ASN yang mendapatkan kenaikan gaji meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

2. Kapan kenaikan gaji ASN ini mulai berlaku?

Kenaikan gaji ASN berlaku sejak diundangkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025 dan menjadi bagian dari program kerja pemerintah 2025. Namun gaji baru hasil kenaikan ini dijadwalkan mulai diterapkan secara efektif mulai Oktober 2025.

3. Apa konsep total reward berbasis kinerja yang diterapkan pemerintah?

Total reward berbasis kinerja adalah sistem penghargaan dan pengakuan bagi ASN yang kinerjanya bagus dan disiplin. Konsep ini diharapkan membuat penggajian lebih adil, layak, dan kompetitif, serta meningkatkan motivasi kerja ASN.