Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan kajian untuk penyesuaian tarif ojek daring atau ojek online. Kenaikan tarif ini diperkirakan berkisar antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional pengemudi. Jadi, jika kamu sering menggunakan ojol, bersiaplah untuk menyesuaikan anggaranmu!

"Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnya sudah final untuk perubahan tarif, terutama untuk roda dua. Ada beberapa kenaikan yang akan diterapkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dikutip Antaranews. 

Aan menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini akan dibagi berdasarkan tiga zona layanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Ada yang kenaikannya 15 persen, ada juga yang 8 persen, tergantung dari zona yang berlaku," tambahnya.

Walaupun sudah ada kesepakatan substansial dengan para penyedia layanan, keputusan resmi mengenai kapan tarif baru ini akan diterapkan masih dalam proses. Kemenhub masih perlu menyelesaikan tahapan koordinasi dan sosialisasi sebelum mengeluarkan aturan final.

"Pada dasarnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun kami akan memanggil mereka untuk memastikan semuanya jelas," kata Aan.

Biaya Aplikasi

Siap-siap, tarif ojek online diprediksi naik 15 persen

foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Tidak hanya tarif, Kemenhub juga sedang mempertimbangkan permintaan dari mitra pengemudi untuk menurunkan potongan biaya layanan dari aplikator menjadi maksimal 10 persen. Kajian ini mencakup analisis menyeluruh tentang ekosistem ojol.

"Kami sedang mengkaji dan mensurvei terkait pemotongan 10 persen ini, karena ekosistem ojek online sangat kompleks," jelasnya.

Aan menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhubung dengan platform layanan ojol. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

"Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajiannya. Tentu saja, ini akan disosialisasikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam ekosistem ojol, baik mitra pengemudi, UMKM, maupun aplikator," pungkasnya.