Pengedar Sabu di Maros Ditangkap, 36 Paket Disebar di Dua Kecamatan

Pengedar sabu di Maros

MAROS,SULAWESION.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu perumahan mewah di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial A (24) ditangkap setelah diduga menjadi pengedar 36 paket sabu yang diperoleh melalui pemesanan online.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (14/10) setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan perumahan elit tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Berawal dari rumah tempat tinggalnya, kami kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar AKP Salehuddin saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan enam paket sabu di dalam rumah pelaku. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian menelusuri titik lain tempat sabu-sabu tersebut telah ditempelkan (sistem tempel) untuk pembeli di wilayah Kecamatan Mandai dan Turikale.

“Ditemukan 6 sachet sabu di rumahnya, kemudian kami kembangkan lagi karena ada pengakuan dari tersangka bahwa beberapa paket telah ditempelkan untuk pembeli,” jelasnya.

Secara keseluruhan, polisi mengungkap total 36 sachet sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram. Dari jumlah tersebut, 15 paket diketahui telah terjual. Selebihnya dipersiapkan untuk diedarkan melalui sistem tempel dan pemesanan online.

Menurut pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak mendapatkan perhatian dari keluarga setelah kedua orang tuanya berpisah dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan kurangnya perhatian keluarga. Dia tidak punya pekerjaan sehingga memilih jalan cepat dengan mengedarkan sabu,” tambah Salehuddin.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan