Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Fasilitas Masjid di Maros

MAROS,SULAWESI.COM– Personil Jatanras Polres Maros berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembakaran fasilitas masjid yang terjadi di wilayah Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Pelaku berinisial RD (47), seorang sopir asal Polewali Mandar, ditangkap saat berada di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Ittaqwa, Kelurahan Pettudai, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Senin (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.10 Wita, saat pelaku memasuki Masjid Syuhada 45, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, dengan cara masuk melalui jendela. Setelah berada di dalam masjid, pelaku berusaha membakar pembatas saf namun gagal.

Pelaku kemudian membakar lemari yang berisi mukena dan Al-Qur’an menggunakan korek api, sehingga sejumlah perlengkapan ibadah ikut terbakar.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku RD mengakui perbuatannya membakar fasilitas masjid di Maros. Bahkan, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ia juga mengakui telah melakukan aksi serupa di dua masjid lainnya, yaitu Masjid Mujahidin di Birinkanya dan Masjid Suada 45 di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya dalam konfernsi persnya di Aula Promotor Polres Maros, Rabu (1/10/2025).

“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah peci putih dan kumpulan mukena yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang dapat membahayakan barang maupun fasilitas umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan