Bola.com, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memainkan peran penting dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Bantuan ini menyasar kelompok-kelompok yang secara syariat Islam berhak menerima zakat, atau dikenal sebagai mustahik.
Setiap jenis bantuan memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri.
Terdapat delapan kelompok mustahik yang menjadi prioritas penerima bantuan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak atau orang yang terjerat perbudakan modern), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Setiap golongan ini memiliki persyaratan khusus agar dapat menerima zakat.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kriteria penerima bantuan, jenis bantuan yang tersedia, serta tahapan dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuannya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, memberikan apresiasi untuk kepengurusan baru Akuatik Indonesia periode 2025-2029 yang kembali dipimpin Anindya Bakrie.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kategori Mustahik: Siapa Saja yang Bisa Mendapat Bantuan?
BAZNAS menetapkan delapan kategori mustahik sebagai pihak yang berhak menerima zakat:
- Fakir: Individu yang nyaris tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Miskin: Memiliki penghasilan, tetapi belum mencukupi untuk kebutuhan pokok.
- Amil: Petugas yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.
- Riqab: Korban perdagangan manusia yang perlu dibebaskan.
- Gharim: Pihak yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang demi dakwah dan kepentingan Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir atau pelancong yang kehabisan biaya dalam perjalanan.
Persyaratan Umum Pengajuan Bantuan
Untuk dapat mengakses bantuan dari BAZNAS, calon penerima perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan resmi.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, Lurah, atau Kepala Desa yang masih berlaku.
- Surat pengantar dari Lurah atau Kepala Desa sebagai bukti pengesahan permohonan.
Jenis Bantuan dan Ketentuan Tambahan
BAZNAS menyediakan berbagai jenis bantuan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik. Beberapa program unggulan meliputi:
- Bekasi Cerdas: Dukungan pendidikan seperti beasiswa dan biaya sekolah.
- Bekasi Peduli: Bantuan logistik, sembako, serta bantuan bencana alam.
- Bekasi Sehat: Pengadaan alat kesehatan atau bantuan pengobatan.
- Bekasi Taqwa: Dukungan terhadap kegiatan keagamaan.
- Bekasi Mandiri: Bantuan modal usaha serta pelatihan keterampilan.
Tiap jenis bantuan ini biasanya memerlukan dokumen dan syarat tambahan, seperti:
- Pendidikan: Formulir khusus, surat permohonan, serta dokumen penunjang lainnya.
- Kesehatan: Surat permohonan dan hasil diagnosis medis.
- Modal Usaha: Proposal usaha serta perincian kebutuhan modal.
- Pembangunan Rumah: Estimasi anggaran, bukti kepemilikan tanah, dan surat permohonan.
Tahapan Pengajuan Bantuan
Langkah-langkah untuk mengajukan bantuan ke BAZNAS antara lain:
- Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir permohonan (jika diperlukan).
- Mengajukan berkas secara langsung ke kantor BAZNAS terdekat atau melalui layanan online yang tersedia.
- Menunggu proses survei dan verifikasi data dari pihak BAZNAS.
- Jika disetujui, bantuan akan segera disalurkan kepada yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses laman resmi BAZNAS sesuai dengan wilayah masing-masing.
Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen atau mengakses layanan online BAZNAS, banyak kantor cabang dan relawan yang siap membantu memfasilitasi proses tersebut.