Bola.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan dua jalur bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya.
Satu di antara jalur yang bisa ditempuh adalah melalui pendaftaran daring di Sistem Informasi Halal (SIHALAL), yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Baca Juga
Akses layanan ini tersedia di laman ptsp.halal.go.id.
"Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat SIHALAL, yang pengelolaannya berada di bawah BPJPH Kementerian Agama," ujar Mochamad Abbas, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, dalam konferensi pers bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Rabu kemarin.
Sabreena Dressler, mantan pemain Timnas Putri Indonesia, menunjukkan ketangguhannya di ring! Di ajang Superstar Knockout Vol.3, Sabreena sukses mengalahkan Liyan Zeff dalam pertarungan sengit yang penuh aksi dan drama.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Nilai Plus Sertifikasi Halal
Selain jalur daring, Pemprov DKI memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur. Fasilitas ini dijalankan oleh Dinas PPKUKM melalui pendamping kewirausahaan di tiap dinas pembina.
Menurut Abbas, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mengembangkan ekosistem industri halal di Ibu Kota.
Sertifikat halal diyakini dapat meningkatkan kepercayaan dan nilai jual produk sehingga memberi keuntungan kompetitif bagi UMKM.
Hingga saat ini, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DKI Jakarta telah membantu lebih dari 13 ribu UMKM memperoleh sertifikasi halal.
"Tahun ini, target kami adalah menerbitkan lebih dari dua ribu sertifikat halal bagi UMKM di DKI," kata Abbas.
Dukungan dan Harapan
Dukungan Pemprov tidak hanya menyasar sektor makanan dan minuman, tetapi juga fesyen, pariwisata, dan industri halal lainnya.
Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan dari pendaftaran hingga penyusunan laporan usaha sehingga UMKM lebih layak mendapatkan akses pembiayaan perbankan (bankable).
Harapannya, langkah ini bisa memperkuat kapasitas pelaku UMKM sekaligus membuka peluang mereka untuk menembus pasar global yang semakin kompetitif.
Sumber: merdeka.com