Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu pekerja dengan penghasilan rendah. Pencairan BSU Tahap 2 ini menjadi berita yang sangat dinanti oleh jutaan buruh dan karyawan di seluruh tanah air. Program ini merupakan langkah nyata dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai pencairan BSU Tahap 2, termasuk jadwal dan syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Apa Itu BSU Tahap 2?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji rendah. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi, terutama di saat biaya hidup semakin tinggi.

BSU Tahap 2 tahun 2025 adalah kelanjutan dari penyaluran sebelumnya, di mana setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Program ini dioperasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal Pencairan BSU Tahap 2

Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai awal Juli 2025 dan akan berlangsung hingga pekan kedua bulan yang sama. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, jadi tidak semua penerima akan menerima bantuan pada hari yang sama.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang berhak menerima bantuan. Setelah data dianggap valid, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan ulang dari pekerja.

Syarat Penerima BSU Tahap 2

 

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Pemerintah telah menetapkan syarat tertentu agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Berikut adalah kriteria utama penerima BSU Tahap 2 tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Semua data penerima akan diverifikasi oleh BPJS dan divalidasi oleh Kemnaker sebelum bantuan dicairkan. Dengan pencairan yang akan dimulai awal Juli 2025, para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data Anda sudah valid agar bantuan dapat segera diterima.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

 

Untuk mengecek status BSU Anda, salah satu cara yang paling mudah adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

  • Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Cari bagian yang bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'.
  • Isi data yang diminta dengan lengkap dan benar, meliputi:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Alamat email yang aktif
  • Setelah semua data terisi, klik tombol 'Lanjutkan'.