KEMBAR78
Awas, Upah Murah Bisa Picu Krisis Sosial-Ekonomi - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Awas, Upah Murah Bisa Picu Krisis Sosial-Ekonomi

Upah murah akan menekan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Diterbitkan 20 Agustus 2025, 20:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperingatkan pemerintah upah murah akan menekan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Turunnya penjualan kendaraan bermotor, semen, dan anjloknya okupansi hotel disebut sebagai bukti nyata melemahnya konsumsi rumah tangga.

"Bahkan BPS mengakui, salah satu mengukur daya beli penjualan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Penjualan stuck. Begitu pula penjualan semen turun, berarti pembangunan properti turun," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Dengan melemahnya konsumsi, berbagai sektor industri akan terdampak. Mulai dari ritel, properti, hingga pariwisata. Akibatnya, PHK massal berpotensi semakin meluas, menambah jumlah pengangguran.

KSPI menilai, kondisi ini bisa menciptakan lingkaran setan ekonomi yakni upah murah maka daya beli jatuh kemudian konsumsi turun, alhasil industri lesu dan mendorong PHK meningkat yang menyebabkan pengangguran bertambah.

Oleh karena itu, KSPI menilai pemerintah harus memandang kenaikan upah minimum bukan sebagai beban, melainkan investasi sosial untuk menjaga keadilan, daya beli, dan stabilitas nasional.

"Dengan menaikkan upah layak untuk meninngkatkan daya beli, sehingga purchasing power naik konsumsi naik. Konsumsi naik maka pertumbuhan ekonomi naik, maka pengangguran turun, dan kemiskinan turun, sehingga sesuai dengan target Presiden," ujarnya.

 

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Buruh Akan Gelar Aksi

Ribuan buruh di seluruh Indonesia akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama mereka adalah kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Aksi ini dipimpin oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diketuai Said Iqbal.

"Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia 38 provinsi 300 kabupaten kota lebih pada tanggal 28 Agustus 2025," ujar Said.

Said mengatakan aksi akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Di kawasan Jabodetabek, massa buruh akan berpusat di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. KSPI memperkirakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan turun ke jalan.

 

3 dari 4 halaman

Aksi Bertajuk HOSTUM

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, aksi kali ini diberi nama HOSTUM singkatan dari “Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah.” Menurutnya, buruh tidak hanya menolak upah murah, tetapi juga menuntut penghapusan praktik outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.

"Aksi pada tanggal 28 Agustus serempak di seluruh wilayah Indonesia ini HOSTUM singkatan dari Hapus Outsourcing tolak upa Murah. Jadi, aksi ini dinamakan aksi damai menyampaikan aspirasi yang diberi nama HOSTUM Hapus Outsourcing tolak upah murah," ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, buruh juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan. Mereka menilai pemerintah belum serius menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing yang membuat buruh sulit mendapatkan kepastian kerja.

4 dari 4 halaman

Buruh Tuntut Upah Minimum 2026 Naik 10%, Menaker Bilang Begini

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.

“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

 

EnamPlus