KEMBAR78
CPNS Hanya Terima 80%, Cek Rincian Gaji PNS Saat Ini - Bisnis Liputan6.com
Sukses

CPNS Hanya Terima 80%, Cek Rincian Gaji PNS Saat Ini

Kestabilan finansial jangka panjang jadi salah satu faktor banyaknya peminat profesi PNS. Cek besaran gaji CPNS dan PNS terbaru disini!

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Seperti biasa, antusiasme masyarakat sangat tinggi setiap kali berita terakit CPNS diumumkan.

Selain menyiapkan diri menghadapi ujian seleksi, salah satu hal yang paling banyak ditanyakan calon pelamar adalah besaran gaji PNS. Berapa sebenarnya gaji pokok yang nantinya akan diterima?

Banyak calon peserta CPNS penasaran terkait besaran gaji yang akan diterima bila lolos seleksi. Sebagian bahkan beranggapan bahwa begitu diangkat sebagai CPNS, langsung bisa menikmati gaji penuh layaknya PNS

Padahal, kenyataannya aturan yang berlaku jelas menyebutkan bahwa gaji CPNS selama masa percobaan tidaklah penuh, melainkan hanya sebagian dari hak gaji PNS.

Ketentuan mengenai gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa selama masih dalam masa percobaan dan berstatus sebagai CPNS atau calon pegawai, besaran gaji dan tunjangan yang berhak diterima adalah sebesar 80% dari besaran yang diterima PNS.

Gaji awal CPNS memang lebih kecil dibanding gaji penuh PNS.  Masa percobaan CPNS umumnya berlangsung selama satu tahun. Dalam periode ini, status kepegawaian masih bersifat sementara.

CPNS harus mengikuti berbagai tahapan, termasuk pelatihan dasar (latsar) dan evaluasi kinerja.

Jika semua syarat terpenuhi dan dinyatakan lulus, maka statusnya akan ditetapkan menjadi PNS. Gaji dan seluruh tunjangan akan diterima secara penuh.

Selain itu, PNS juga akan mulai menikmati berbagai fasilitas tambahan dan jaminan pensiun di masa depan.

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Besaran Gaji PNS Saat Ini

Besaran gaji pokok PNS saat ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan ini ditetapkan pada 26 Januari 2024.

Melalui regulasi ini, pemerintah memperbarui daftar gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja, sehingga menjadi acuan resmi hingga saat ini.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok PNS dibedakan menjadi 4 golongan. Mayoritas pelamar CPNS, terutama dari lulusan S1, biasanya akan masuk ke Golongan III.

Berikut rincian gaji pokok golongan III:

Golongan III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.678.800

Golongan III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Adapun Golongan IV merupakan jenjang karier lanjutan yang dicapai setelah pengabdian panjang dan kenaikan pangkat secara bertahap.

3 dari 3 halaman

Peningkatan Gaji PNS

Meski angka gaji pokok untuk golongan awal terlihat sederhana, besaran tersebut akan terus meningkat seiring waktu.

PNS mendapatkan kenaikan gaji secara berkala setiap dua tahun berdasarkan masa kerja, dan juga berpeluang naik golongan jika memenuhi syarat tertentu.

Pada puncak karir, seorang PNS bisa mencapai Golongan IV/e dengan masa kerja lebih dari tiga dekade.

Pada posisi tertinggi ini, gaji pokok mencapai kisaran Rp5,9 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan yang besarannya diatur secara khusus sesuai instansi.

Besaran tunjangan ini bervariasi, tergantung kebijakan kementerian atau lembaga masing-masing. 

Meskipun gaji awal CPNS terlihat lebih kecil, angka tersebut akan meningkat seiring dengan pengangkatan status PNS.

Ditambah lagi dengan tunjangan dan jaminan pensiun, profesi PNS tetap dianggap sebagai pilihan yang menjanjikan stabilitas finansial jangka panjang.

EnamPlus