KEMBAR78
Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Gaji Pensiunan PNS Naik Lagi di 2025? Ini Penjelasannya

Kabar gembira bagi para purnabakti! Pemerintah telah resmi menetapkan gaji pensiunan PNS naik sebesar 12% yang berlaku sejak awal 2024. Simak rincian pembayaran dan rapelnya di sini.

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025. Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji PNS ini tidak seragam, melainkan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PNS. Golongan I dan II akan mengalami kenaikan sebesar 8%, Golongan III sebesar 10%, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi abdi negara.

Kenaikan gaji ini mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025. Namun, pencairan gaji baru akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November. Hal ini menjadi kabar baik bagi ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Lantas bagaimana dengan gaji pensiunan PNS?

Belum ada informasi resmi mengenaik kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025. Namun, sebelumnya pemerintah telah kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka di masa purnatugas.

Kenaikan signifikan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden pada akhir Januari 2024, memberikan kepastian hukum atas penyesuaian penghasilan para pensiunan.

Pembayaran kenaikan gaji pensiunan PNS ini telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024, mencakup kekurangan atau rapel untuk bulan Januari dan Februari. PT Taspen sebagai pihak penyalur juga telah memastikan proses pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Berikut adalah rincian mengenai golongan yang akan mendapatkan kenaikan gaji pensiunan beserta jumlah transfer yang telah ditetapkan. Pensiunan PNS yang berada di Golongan I adalah mereka yang menduduki pangkat dan jabatan terendah dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenaikan gaji yang diterima oleh pensiunan di golongan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan mereka saat memasuki masa pensiun. Gaji pensiunan untuk Golongan I mengalami peningkatan dengan kisaran transfer terbaru antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada tingkat golongan masing-masing pensiunan.

Rincian lengkap mengenai kenaikan gaji pensiunan untuk Golongan I adalah sebagai berikut: Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200, Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300, Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200, dan Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700.

Kenaikan ini memberikan dampak yang cukup berarti bagi pensiunan PNS Golongan I, terutama bagi mereka yang mengandalkan uang pensiun sebagai sumber pendapatan utama. Dengan adanya perubahan ini, pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa pensiun mereka.   

3 dari 4 halaman

Golongan II: Jumlah Gaji Pensiun Setelah Naik 12 Persen

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergolong dalam Golongan II memiliki status yang lebih baik dibandingkan Golongan I, serta memperoleh gaji pensiunan yang lebih tinggi. Sesuai dengan peraturan terbaru, terdapat peningkatan signifikan pada gaji pensiunan untuk Golongan II, yang berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, tergantung pada tingkat golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal transfer gaji pensiunan untuk Golongan II berdasarkan peraturan terbaru: Golongan IIa menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900, Golongan IIc antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700, dan Golongan IId antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Kenaikan gaji ini memberikan pensiunan PNS Golongan II tambahan penghasilan yang lebih memadai, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah masa pensiun.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan sejahtera setelah masa kerja mereka berakhir. Hal ini tentunya sangat penting agar pensiunan merasa dihargai dan terpenuhi kebutuhannya pasca karier mereka sebagai abdi negara. 

4 dari 4 halaman

Tujuan dan Dampak Kenaikan Gaji Pensiunan

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara yang telah purnatugas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan apresiasi atas dedikasi mereka selama mengabdi kepada negara.

Selain itu, penyesuaian gaji ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli pensiunan. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih baik dalam menghadapi tantangan ekonomi dan inflasi yang terus bergerak.

Peningkatan kesejahteraan pensiunan juga memiliki dampak positif secara tidak langsung terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan bangsa.

EnamPlus