Liputan6.com, Jakarta Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah dengan adanya opsi pendaftaran secara daring. Panduan lengkap mengenai cara bikin NPWP online ini akan membantu Anda memahami setiap langkahnya, memastikan proses yang efisien dan tanpa hambatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Registration di situs ereg.pajak.go.id untuk memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. Dengan mengetahui cara bikin NPWP online, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan praktis.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara detail cara bikin NPWP online beserta syarat dan prosedur yang diperlukan, dari pengertian hingga tips sukses mendaftar. Dengan panduan ini, Anda akan tahu persis cara bikin NPWP online dan bisa mendapatkan NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Advertisement
Syarat Pendaftaran NPWP
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, baik secara online maupun offline, penting untuk mengetahui dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajak, apakah perorangan atau badan usaha, serta status pekerjaan atau kegiatan usahanya.
Mempersiapkan semua dokumen ini akan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat yang diperlukan, dilansir langsung dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Fotokopi Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil (bagi pegawai negeri) atau Keterangan Kerja dari perusahaan (karyawan swasta).
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak atau portal DJP online).
-
Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dari Kelurahan.
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermeterai 10.000.
-
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah (karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah):
- Fotokopi Kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
Wajib Pajak Badan
-
Berorientasi pada profit (profit oriented), termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
-
Tidak berorientasi pada profit (non profit oriented):
- Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).
-
Hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (termasuk bentuk kerja sama operasi/joint operation):
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak.
- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa) dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa).
Advertisement
Cara Daftar NPWP Secara Online
Pendaftaran NPWP secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pembuatan akun hingga pengiriman formulir secara elektronik.
Memahami setiap langkah akan membantu memastikan kelancaran proses pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar NPWP secara online:
-
Buat Akun di e-Reg DJP:
- Buka laman ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu "daftar".
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Isikan kode Captcha, lalu klik "Daftar".
-
Aktivasi Akun:
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
-
Login dan Isi Formulir Pendaftaran:
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
- Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti, terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib diisi.
-
Kirim Formulir dan Dapatkan Token:
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol "daftar" untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
- Akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Tekan tombol "kirim token", isi Captcha, lalu klik "submit".
- Konfirmasi dan token akan dikirim melalui e-mail. Salin token yang sudah didapatkan.
- Klik menu "token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Setelah mendapatkan token, masuk kembali ke menu dashboard, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut dalam kolom token. Selanjutnya klik "Kirim permohonan".
-
Cek Status dan Penerimaan NPWP:
- Kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
- Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
- Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan pos dalam waktu kurang lebih 14 hari jika tanpa kendala.
Cara Daftar NPWP Secara Offline
Selain pendaftaran online, wajib pajak juga dapat mendaftar NPWP secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui jasa pos/ekspedisi. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman dengan proses tatap muka atau memiliki kendala akses internet.
Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi pendaftaran. Berikut adalah dua metode pendaftaran NPWP secara offline:
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran wajib pajak yang didapatkan dari petugas di KPP dengan benar dan lengkap.
- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP, maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.
- Pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. NPWP akan dikirim ke alamat via pos.
-
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi:
- Anda hanya perlu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
Advertisement
Questions & Answers (Q&A) - Cara Bikin NPWP Online
Q: Platform mana yang bisa digunakan untuk bikin NPWP online?
A: Anda bisa menggunakan dua platform resmi: DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan sistem Coretax terbaru di https://coretaxdjp.pajak.go.id/ yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Kedua platform ini gratis dan tersedia 24 jam.
Q: Berapa lama proses pembuatan NPWP online?
A: NPWP elektronik biasanya diterbitkan dalam waktu 1x24 jam setelah dokumen lengkap dan terverifikasi sistem. Sedangkan kartu NPWP fisik akan dikirim ke alamat terdaftar dalam waktu 7-14 hari kerja melalui pos.
Q: Apakah bikin NPWP online gratis atau ada biaya?
A: Pembuatan NPWP online sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya administrasi, biaya pengiriman kartu, atau biaya tersembunyi lainnya. Anda hanya perlu menyediakan koneksi internet dan pulsa untuk SMS verifikasi OTP.
Q: Bagaimana jika NIK saya tidak bisa divalidasi sistem saat bikin NPWP online?
A: Pastikan NIK yang dimasukkan persis sama dengan data di KTP tanpa spasi atau karakter tambahan. Jika masih bermasalah, kemungkinan data Anda belum terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Hubungi call center 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi manual.
Q: Bisakah bikin NPWP online jika belum berusia 17 tahun?
A: Tidak bisa. Sesuai ketentuan perpajakan, NPWP hanya bisa dibuat untuk WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Untuk usia di bawah 17 tahun, NPWP dapat dibuat melalui orang tua sebagai wali.
Q: Apakah warga negara asing bisa bikin NPWP online?
A: Ya, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun bisa membuat NPWP online dengan menggunakan nomor paspor dan melengkapi dokumen imigrasi seperti visa dan ITAS/ITAP sesuai ketentuan perpajakan Indonesia.
Q: Bagaimana cara memilih kategori wajib pajak saat bikin NPWP online?
A: Pilih "Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas" jika Anda memiliki usaha sendiri, freelancer, atau profesi bebas. Pilih "Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha" jika Anda karyawan atau tidak memiliki usaha. Untuk yang sudah menikah, ada kategori khusus sesuai status perpajakan.
Q: Apa yang dimaksud dengan KLU saat bikin NPWP online?
A: KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah kode yang menunjukkan jenis kegiatan ekonomi utama Anda. Sistem akan menampilkan pilihan KLU berdasarkan kategori usaha yang dipilih. Pilih KLU yang paling sesuai dengan kegiatan usaha utama Anda.
Q: Apakah alamat di NPWP harus sama dengan alamat di KTP?
A: Alamat di NPWP sebaiknya sesuai dengan alamat sebenarnya tempat Anda tinggal saat ini, meskipun berbeda dengan alamat di KTP. Sistem memungkinkan Anda mengisi alamat domisili yang berbeda dengan alamat KTP asalkan sesuai kenyataan.