KEMBAR78
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara - News Liputan6.com
Sukses

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Diterbitkan 18 Juni 2025, 16:36 WIB
Jadi intinya...
  • Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap penanganan perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
  • Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan bersalah atas penerimaan gratifikasi selama menjabat.
  • Selain hukuman penjara, Zarof juga didenda Rp1 miliar, dengan ketentuan penggantian kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur tahun 2024 dan gratifikasi tahun 2012-2022 itu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Hakim menyatakan, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dia juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.

"Dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," kata hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.

 

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Tuntutan Zarof Ricar

Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5/2025).

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Zarof Ricar

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.

EnamPlus