KEMBAR78
Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK - News Liputan6.com
Sukses

Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK

Ahmad Muzani menyatakan, MPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan.

Diperbarui 25 Juni 2025, 14:36 WIB
Jadi intinya...
  • MPR menghormati proses hukum KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Setjen MPR.
  • KPK tetapkan tersangka kasus gratifikasi di MPR terkait pengadaan barang dan jasa.
  • Satu tersangka diduga terima gratifikasi sekitar Rp17 miliar, identitas belum diungkap.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

"Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Muzani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan. "Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," kata dia.

Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. 

"Sudah ada tersangka," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. "Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi.

Promosi 1
2 dari 2 halaman

KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi MPR Terima Uang Rp17 Miliar

KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

Ia juga mengaku perlu mengecek lagi terkait informasi pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. 

Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai kasus gratifikasi MPR tersebut pada saatnya nanti.

"KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

 

EnamPlus