Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjegal 294 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebanyak 294 WNA ini terjaring operasi pengawasan warga asing serentak 2025 yang bertajuk 'Wira Waspada' yang dilaksanakan pada 15-17 Juli 2025. Total, 2.098 titik di seluruh Indonesia diawasi dan 2.022 orang WNA diperiksa.
Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari China dengan jumlah 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang.
Advertisement
Lalu, ada pula WNA Filipina sebanyak 60 orang, asal Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"Sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang," kata Yuldi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/7/2025).
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
Seorang WNA dan pengikutnya ditangkap petugas imigrasi Bukit Tinggi, Sumatera Barat. WNA tersebut ditangkap lantaran mengaku sebagai Imam Mahdi dan telah mempengaruhi masyarakat sekitar.
Operasi WNA Dilakukan Secara Rutin dan Serentak
Menurut Yuldi, 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai undang-undang (UU) Keimigrasian.
"Apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang," ucap Yuldi.
Ia menyebut, operasi pengawasan orang asing dilakukan Ditjen Imigrasi secara rutin dan serentak. Hal ini bertujuan agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Advertisement