Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar telah disetujuinya surat permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh DPR RI.
"Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda lho," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Advertisement
"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," jelas dia.
Informasi abolisi Tom Lembong yang baru saja terpublikasi itu membuat Anang enggan menanggapi lebih jauh. Adapun sampai dengan malam ini, Tom Lembong disebutnya masih berada di tahanan.
"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya,” katanya.
Proses persidangan Tom Lembong sendiri sudah memasuki babak langkah hukum banding, usai vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
"Masih bisa berjalan (proses hukumnya) sepanjang belum dicabut. Ini kan, saya tidak tahu, (harus) memastikan seperti apa ke parlemen," Anang menandaskan.
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong
DPR menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015--2016 Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
DPR resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong. Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp194,7 miliar.
Tom Lembong Tidak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Alfis.
Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding," tutur Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Advertisement