KEMBAR78
Bulan Apa RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan? - News Liputan6.com
Sukses

Bulan Apa RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan?

Pertanyaan 'Bulan Apa RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan?' kini menemukan titik terang. DPR RI mengambil alih inisiasi RUU ini, menandakan percepatan pembahasan demi kepentingan negara.

Diterbitkan 03 September 2025, 08:06 WIB
Jadi intinya...
  • DPR RI akan mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset dari pemerintah.
  • RUU ini telah masuk Prolegnas 2025-2029, sinyal positif untuk pengesahan.
  • RUU ini penting untuk pulihkan aset triliunan rupiah dan berantas korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian utama di tengah desakan publik untuk pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Gelombang demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia turut menyuarakan tuntutan agar RUU ini segera disahkan, mengingat urgensinya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

Kabar terbaru menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, menandai perubahan signifikan dalam upaya percepatan pembahasan beleid yang telah lama dinantikan tersebut.

Meskipun belum ada kepastian mengenai bulan spesifik pengesahan RUU Perampasan Aset, masuknya RUU ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 memberikan sinyal positif. Ini menunjukkan adanya keinginan kuat dari parlemen dan pemerintah untuk segera menyelesaikan regulasi penting tersebut demi kepentingan negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan berharap di tahun ini RUU Perampasan Aset dibahas. "Diusulkan ke pimpinan untuk dibahas,” ketika ditanya tentang waktu pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa DPR siap menampung aspirasi publik, namun tetap memperhatikan partisipasi masyarakat dalam proses legislatif.

Menteri Hukum & HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa RUU ini telah masuk dalam Prolegnas prioritas, dan pemerintah telah menyiapkan draf final bersama PPATK. Namun, pembahasan formal masih menunggu surat resmi atau sinyal dari Presiden dan peralihan sidang DPR berikutnya.

Sejak era pemerintahan sebelumnya, anggota Fraksi Demokrat DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa partainya sudah lama mendorong legalisasi RUU ini – bahkan sejak masa Presiden Jokowi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat komitmennya untuk segera mewujudkan RUU tersebut dalam agenda legislasi nasional.

Presiden Prabowo Subianto sendiri, telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap RUU Perampasan Aset. Dalam sebuah pertemuan dengan tokoh lintas agama, presiden menyampaikan bahwa RUU ini mewakili keadilan dan tanggung jawab negara dalam melindungi aset rakyat.

“Presiden mengatakan demi keadilan sosial, RUU ini harus segera dibahas,” lapor siaran pers Istana Presiden.

Ia juga menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan perlindungan hukum terhadap aset yang diperoleh secara melanggar hukum, termasuk melalui pendekatan hukum non‑conviction based forfeiture

Negara Rugi Triliunan Rupiah Tanpa RUU Ini

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, memperingatkan bahwa ketertundaan pengesahan RUU menyebabkan negara kehilangan potensi aset triliunan rupiah dari pelaku korupsi yang kabur atau mangkir dari prosedur hukum karena belum diputus bersalah.

RUU ini, dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, dianggap vital untuk memastikan aset negara dapat dipulihkan tanpa bergantung pada vonis pidana Transparency International Indonesia

Promosi 1
2 dari 4 halaman

Perjalanan Panjang dan Progres Pembahasan RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan salah satu beleid krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Namun, perjalanannya terbilang panjang dan berliku. Sejak diinisiasi oleh pemerintah, RUU ini belum juga mencapai titik terang dalam proses legislasi, menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen penegakan hukum.

Menkum Supratman Andi Agtas tidak menampik adanya hambatan dalam pembahasan RUU ini ketika masih menjadi inisiasi pemerintah. Oleh karena itu, ia menyambut baik potensi DPR untuk mengambil alih inisiasi tersebut. Jika DPR yang mengambil alih, hal tersebut merupakan sinyal positif dan menunjukkan adanya keinginan kuat dari parlemen untuk segera menyelesaikan regulasi penting tersebut.

Pemerintah sendiri telah menyelesaikan konsep RUU Perampasan Aset dan kini menunggu langkah selanjutnya dari DPR. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah bertemu dengan para ketua umum partai politik untuk membahas isu ini, menunjukkan dukungan eksekutif terhadap percepatan pengesahan RUU ini.

Untuk itu, seluruh pihak diharapkan dapat menunggu hasil evaluasi program legislasi nasional (prolegnas). RUU Perampasan Aset sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Tahun 2025-2029.

Ini menandakan bahwa pemerintah dan DPR memiliki rencana untuk segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan undang-undang penting ini demi kebaikan negara.

3 dari 4 halaman

Urgensi dan Dampak RUU Perampasan Aset bagi Negara

RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU ini sebagai langkah revolusioner yang dapat membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif, terutama dalam mendukung pemulihan aset hasil kejahatan.

Dengan adanya RUU ini, proses perampasan aset dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang. Hal ini akan mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.

Dari perspektif ekonomi hukum, keberadaan UU Perampasan Aset akan memberikan kepastian bagi negara untuk menyelamatkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan ke kas negara dan dialokasikan untuk kepentingan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC).

4 dari 4 halaman

Komitmen Politik dan Harapan Pengesahan

Momentum politik belakangan ini sangat tepat bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan komitmen nyata dalam memerangi korupsi. Menunda pengesahan RUU Perampasan Aset hanya akan memperlebar ruang bagi mafia ekonomi dan koruptor untuk terus bersembunyi. Negara ini tidak boleh menjadi surga bagi para koruptor dan penjahat ekonomi yang merugikan bangsa.

Berbagai pihak, mulai dari masyarakat sipil hingga lembaga penegak hukum, terus menyuarakan harapan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa RUU ini telah mandek selama hampir dua dekade sejak naskah pertamanya disusun pada tahun 2008, dan belum pernah menjadi prioritas pembahasan.

Komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan RUU ini memberikan angin segar bagi percepatan proses legislasi. Dukungan dari eksekutif diharapkan dapat mendorong DPR untuk segera menindaklanjuti RUU ini menjadi undang-undang yang efektif.

Pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Ini juga akan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil dari tindak pidana mereka, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih.