KEMBAR78
Ini Beda Tugas Danantara dan BP BUMN - News Liputan6.com
Sukses

Ini Beda Tugas Danantara dan BP BUMN

Selain itu, Supratman menyebut status hukum BP BUMN dan Danantara juga berbeda.

Diterbitkan 26 September 2025, 16:27 WIB
Jadi intinya...
  • BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara sebagai operator.
  • Status hukum BP BUMN adalah regulator, Danantara adalah badan usaha operator.
  • RUU BUMN mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN dan merevisi 84 pasal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjabarkan fungsi dan status Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN) dengan Danantara berbeda. Menurut Supratman, BP BUMN berfungsi menjadi regulator dan Danantara menjadi operator.

"Beda status. Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BPI Danantara," kata Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, Supratman menyebut status hukum BP BUMN dan Danantara juga berbeda.

"Loh, Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan kementerian BUMN," jelasnya.

Sementara terkait nasib Perusahaan di bawah Kementerian BUMN lama, ia menyebut akan diatur Peraturan Presiden (Perpres).

"Semuanya tergantung kepada perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

 

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Revisi UU BUMN

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah tengah mengebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Negara (BUMN). Salah satu poin yang diubah adalah status kelembagaan hingga larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade mengungkapkan, setidaknya ada 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN.

Hal tersebut disampaikan Andre Rosiade saat membacakan laporan panja dalam rapat kerja sekaligus pengambilan keputusan tingkat satu bersama pihak pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Secara subsntasi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre dalam rapat.

Andre menyebut, secara kelembagaan Kementerian BUMN resmi diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya dapat disebut sebagai BP BUMN. RUU BUMN juga dilakukan untuk menambah kewenangan BP BUMN dalam mengoptomalkan peran BUMN.

"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata dia.

 

Produksi Liputan6.com