Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang menimpa aktris Erika Carlina, memasuki babak baru. Polisi menyebut, statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kasubdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Iskandar.
"Sudah penyidikan," kata Iskandar kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, diartikan ditemukan unsur pidana di dalam laporan Erika Carlina. Namun, Iskandar belum bicara lebih jauh.
Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.
Menyerang Kehormatan Pelapor
GS ingin menyebarkan berita bohong yang dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Adapun, GS disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Advertisement