Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah kini mulai menerapkan skema baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Skema ini dianggap sebagai alternatif selain PPPK penuh waktu maupun PNS.
Sesuai namanya, PPPK paruh waktu hanya bekerja dengan durasi kerja yang lebih pendek dibanding pegawai penuh waktu. Dalam pelaksanaannya, mereka bisa bekerja di bawah 37,5 jam per minggu, tergantung perjanjian kerja yang disepakati antara pegawai dan instansi.
Meski jam kerjanya lebih terbatas, PPPK paruh waktu bukan berarti tanpa hak. Mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan, dengan ketentuan disesuaikan secara proporsional menurut regulasi yang ada.
Advertisement
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Di Jakarta misalnya, upah minimun pekerja sebesar Rp 5.396.761. Maka gaji yang diterima PPPK paruh waktu sebesar itu.
Sumber pendanaan untuk upah PPPK paruh waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai. Selain gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan.
Ketentuan tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 38 disebutkan, tunjangan PPPK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Setidaknya ada lima jenis tunjangan yang dapat diterima PPPK paruh waktu. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pekerjaan, tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, serta jaminan sosial.
Bagi PNS, besaran tunjangan suami atau istri adalah 10% dari gaji pokok. Sementara besaran tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok.
Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu memang 'disetarakan' dengan ASN penuh waktu dalam hal hak dasar. Namun perhitungannya bersifat proporsional dan disesuaikan dengan jam kerja serta lokasi.
Advertisement
Jabatan yang Diisi PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba.