KEMBAR78
Viral AKP Polisi Punya Rubicon, Ini Besaran Gajinya - News Liputan6.com
Sukses

Viral AKP Polisi Punya Rubicon, Ini Besaran Gajinya

Perwira polisi di Polrestabes Makassar AKP Ramli menjadi sorotan lantaran memiliki Mobil Jeep Rubicon. Publik penasaran dengan gaji dan tunjangan AKP Ramli yang sanggup membeli mobil mewah berharga miliaran.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 06:01 WIB
Jadi intinya...
  • AKP Ramli disorot karena mobil Rubicon berpelat palsu.
  • Harga Rubicon miliaran, jauh melebihi gaji pokok AKP Ramli.
  • Publik mempertanyakan sumber kekayaan perwira polisi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon milik perwira polisi di Polrestabes Makassar AKP Ramli menuai polemik. Selain memiliki mobil mewah berharga miliaran, Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar makin disorot karena mengakui menggunakan pelat palsu.

Dalam video yang beredar, mobil berwarna oranye tersebut tampak terparkir rapi di parkiran Mapolrestabes Makassar. Mobil AKP Ramli itu menggunakan pelat nomor DD 501 JR. Pelat mobil itu ketahuan palsu setelah netizen ramai-ramai mengeceknya sistem pajak kendaraan via aplikasi Bapenda Sulsel.

Karena harga Rubicon yang cukup mahal, publik penasaran dengan gaji AKP Ramli sebagai anggota polisi. Diketahui, harga Jeep Rubicon berada di kisaran harga Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih.

Ramli berpangkat Ajun Komisaris Polisi. AKP sebuah pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Indonesia. Pangkat ini berada di bawah Komisaris Polisi dan di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Pangkat AKP ini setara dengan pangkat Kapten dalam militer. Tanda kepangkatan untuk AKP adalah tiga balok emas.

Sementara, gaji Ramli yang berpangkat AKP ini berada di angka Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. Selain gaji pokok, AKP Ramli mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.781.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Aturan soal gaji Polisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya.

Semakin tinggi pangkat dan lama masa kerja, penghasilan yang diperoleh polisi semakin banyak. Berikut besaran gaji polisi dan tunjangan polisi terbaru berdasarkan golongan dan kepangkatan:

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Gaji Polisi Terbaru

Gaji polisi golongan I

 

Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

 

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

 

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

 

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

 

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

 

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

 

Gaji polisi golongan II Bintara

 

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

 

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

 

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

 

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

 

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

 

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

 

Golongan III Perwira Pertama

 

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

 

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

 

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

 

Golongan IV Perwira Menengah

 

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

 

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

 

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

 

Golongan IV Perwira Tinggi

 

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

 

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

 

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

 

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

3 dari 3 halaman

Tunjangan Polisi

Tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

 

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000

 

Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000

 

Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

 

Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000

 

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000

 

Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000

 

Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000

 

Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000

 

Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000

 

Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000

 

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000

 

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000

 

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000

 

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000

 

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000

 

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000

 

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

 

Wakapolri: Rp 34.902.000.

 

Kapolri mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

 

EnamPlus