Liputan6.com, Jakarta - Mobil Jeep Rubicon milik perwira polisi di Polrestabes Makassar AKP Ramli menuai polemik. Selain memiliki mobil mewah berharga miliaran, Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar makin disorot karena mengakui menggunakan pelat palsu.
Dalam video yang beredar, mobil berwarna oranye tersebut tampak terparkir rapi di parkiran Mapolrestabes Makassar. Mobil AKP Ramli itu menggunakan pelat nomor DD 501 JR. Pelat mobil itu ketahuan palsu setelah netizen ramai-ramai mengeceknya sistem pajak kendaraan via aplikasi Bapenda Sulsel.
Karena harga Rubicon yang cukup mahal, publik penasaran dengan gaji AKP Ramli sebagai anggota polisi. Diketahui, harga Jeep Rubicon berada di kisaran harga Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar lebih.
Advertisement
Ramli berpangkat Ajun Komisaris Polisi. AKP sebuah pangkat dalam golongan Perwira Pertama di Kepolisian Indonesia. Pangkat ini berada di bawah Komisaris Polisi dan di atas Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Pangkat AKP ini setara dengan pangkat Kapten dalam militer. Tanda kepangkatan untuk AKP adalah tiga balok emas.
Sementara, gaji Ramli yang berpangkat AKP ini berada di angka Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. Selain gaji pokok, AKP Ramli mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.781.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.
Aturan soal gaji Polisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya.
Semakin tinggi pangkat dan lama masa kerja, penghasilan yang diperoleh polisi semakin banyak. Berikut besaran gaji polisi dan tunjangan polisi terbaru berdasarkan golongan dan kepangkatan:
Gaji Polisi Terbaru
Gaji polisi golongan I
Â
Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Â
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Â
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Â
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Â
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Â
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Â
Gaji polisi golongan II Bintara
Â
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Â
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Â
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Â
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Â
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Â
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Â
Golongan III Perwira Pertama
Â
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Â
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Â
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Â
Golongan IV Perwira Menengah
Â
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Â
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Â
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Â
Golongan IV Perwira Tinggi
Â
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Â
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Â
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Â
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Advertisement
Tunjangan Polisi
Tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:
Â
Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
Â
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
Â
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Â
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
Â
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
Â
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
Â
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
Â
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000
Â
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
Â
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000
Â
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
Â
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
Â
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
Â
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
Â
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
Â
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
Â
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
Â
Wakapolri: Rp 34.902.000.
Â
Kapolri mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.
Â