Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yakin dalam waktu yang tidak lama kebenaran akan terbuka. Hal itu disampaikannya usai kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, terkait kasus korupsi dugaan pengadaan laptop Chromebook.
“Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa," tutur Nadiem di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Nadiem Makarim tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada siang hari sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan kemeja biru gelap yang dilapis rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan RI, dengan kedua tangan diborgol.
Advertisement
Terhitung sekitar 10 jam kemudian, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, yakni pukul 22.02 WIB. Raut wajahnya tampak lesu usai menjalani pemeriksaan.
Nadiem tidak menyampaikan materi pemeriksaan terhadapnya kepada awak media. Dia hanya menyatakan seluruh prosesnya berjalan dengan lancar.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasilnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tutur Ketut di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Hakim menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelas dia.
Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.
“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” Ketut menandaskan.
Advertisement