KEMBAR78
Bom Molotov Saat Demo Masuk Ranah Terorisme - Opini Liputan6.com
Sukses

Bom Molotov Saat Demo Masuk Ranah Terorisme

Bom molotov bukan sekadar alat perusakan; ia merupakan senjata yang sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Diperbarui 05 September 2025, 13:29 WIB
Berdasarkan opini dari:
Founder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR)

Liputan6.com, Jakarta - Kita tentu menilai bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah telah keluar dari aturan yang berlaku. Kebebasan menyampaikan pendapat memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun kebebasan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

Jika kita melihat eskalasi yang berkembang sekarang, terdapat kecenderungan munculnya tindakan anarkis di beberapa wilayah. Hal ini terlihat dari pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, penjarahan rumah pejabat, hingga tindakan lain yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bahkan cenderung masuk kategori tindak pidana.

Presiden sendiri telah menerima laporan adanya indikasi kuat bahwa sebagian aksi massa pekan lalu disusupi pihak tertentu dengan tujuan menciptakan kerusuhan melalui aksi pembakaran. Aparat keamanan juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam provokasi dan penyebaran instruksi berbahaya.

Polisi, misalnya, menangkap seorang admin akun media sosial yang berperan sebagai pemberi tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator pendistribusian bom molotov di lapangan. Selain itu, tersangka lain sebagai admin platform TikTok ditangkap karena menyiarkan secara langsung aksi demonstrasi dengan target untuk mengajak pelajar agar ikut serta.

Bom molotov bukan sekadar alat perusakan; ia merupakan senjata yang sengaja digunakan untuk menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Penggunaan bom dalam aksi massa menjadikan aksi tersebut tidak lagi sekadar protes, melainkan masuk pada ranah terorisme karena ada unsur kesengajaan untuk menciptakan ketakutan luas, menebar teror psikologis, dan mengancam keselamatan jiwa warga.

Lebih mengkhawatirkan lagi, aksi ini melibatkan anak-anak dan pelajar yang diarahkan untuk berada dalam peristiwa kekerasan. Anak-anak bukan hanya kehilangan perlindungan atas jiwanya, tetapi juga dipaksa menjadi bagian dari pola teror yang merusak generasi muda bangsa.

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Jaga Persatuan Nasional

Mari kita menjaga persatuan nasional. Indonesia berada di ambang kebangkitan, dan jangan sampai kita terus diadu domba. Sampaikanlah aspirasi dengan baik dan damai, tanpa merusak, tanpa kekerasan, tanpa penjarahan, tanpa kerusuhan, dan tanpa tindakan yang merugikan fasilitas umum. Perlu diingat, merusak fasilitas umum berarti merusak serta menghamburkan uang rakyat.

Aspirasi murni yang disampaikan secara damai harus tetap dihormati. Hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai juga harus dilindungi. Namun, kita tidak dapat menutup mata bahwa sudah mulai terlihat gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme.

Dalam hal ini, saya mendukung langkah Presiden yang menegaskan agar Polri mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap para pelaku perusakan, penjarahan, maupun tindakan teror yang mengancam keselamatan rakyat. Perintah Presiden kepada aparat keamanan adalah jelas: bertindak tegas demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan persatuan bangsa tetap terjaga.

EnamPlus