Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari baru-baru ini mengungkapkan bahwa kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) belum bisa dipastikan akan terjadi pada tahun 2025. Meskipun rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan ini bisa diterapkan.

Qodari menekankan bahwa meskipun rencana kenaikan gaji sudah diatur dalam Perpres, hal itu tidak berarti akan langsung dilaksanakan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum membahas rencana kenaikan gaji ASN dengan Kementerian Keuangan.

"Kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji," jelas Qodari.

Hitung Kondisi Keuangan Negara

 

Menurut Qodari, penting untuk mempertimbangkan kondisi keuangan negara sebelum menaikkan gaji ASN yang berjumlah sekitar 4,7 juta orang. Saat ini, anggaran untuk gaji ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan-tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).

"Jika dilakukan peningkatan secara moderat, misalnya kenaikan 8 persen seperti tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Jadi, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini," tambahnya.

Perpres No.79/2025 juga mencakup rencana kenaikan gaji untuk ASN, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan sistem penilaian bagi ASN.

Terlepas dari rencana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN. "Sepertinya belum (dihitung)," ujarnya.

Bocoran Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara

Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun 2025 belum dibahas. "Sepertinya belum (dihitung)," ujarnya. Dia juga sempat bercanda mengenai rencana ini, mengingat dirinya juga termasuk salah satu yang akan menerima kenaikan gaji.

Namun, Purbaya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut ketika detail kenaikan gaji sudah selesai dihitung oleh Kementerian Keuangan. "Nanti kami kasih tau," ujarnya.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membahas Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Dokumen ini digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

rima kenaikan gaji, yang sebelumnya hanya ditujukan untuk ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), kini mencakup juga TNI/Polri dan pejabat negara.