Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara soal usulan panitia kerja (Panja) Penerimaan, terkait pungutan bea keluar untuk emas dan batu bara.
Wacana tersebut muncul setelah Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati kebijakan ekstensifikasi penerimaan negara, melalui penambahan objek baru di sektor bea dan cukai tersebut muncul.
Untuk bea keluar, basis penerimaan diperluas mencakup produk seperti emas dan batu bara, dengan regulasi teknis merujuk pada aturan dari Kementerian ESDM.
Advertisement
Menanggapi usulan tersebut, Yuliot menilai, wacana kebijakan tersebut perlu dilihat secara adil. Sebab, pengenaan bea keluar berpotensi menekan pelaku industri jika pungutan itu dikenakan saat harga emas dan batu bara secara global tengah merosot.
"Kalau permintaan lemah, kita kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini enggak ada yang beli juga. Jadi ya kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Yuliot mengatakan, pihaknya pun belum mendapat informasi lengkap soal usulan itu. Sehingga untuk putusan finalnya, Kementerian ESDM bakal melakukan pembahasan terlebih dulu dengan Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Bea Cukai. "Kami akan duduk bersama dulu," ucap dia singkat.
Target Penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai Naik
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target tersebut kini berada pada kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), naik dari proyeksi awal 1,18 persen hingga 1,21 persen yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Penerimaan, dikutip dari Antara.
Advertisement
Penambahan Objek Baru
Peningkatan target ini dipicu oleh kebijakan ekstensifikasi penerimaan melalui penambahan objek baru di sektor bea dan cukai.
Untuk cukai, pemerintah akan menarik pungutan dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Untuk bea keluar, basis penerimaan diperluas mencakup produk seperti emas dan batu bara, dengan regulasi teknis merujuk pada aturan dari Kementerian ESDM.
Ekspansi basis pajak ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor yang sebelumnya belum digarap maksimal.