KEMBAR78
5 Langkah Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025 - Bisnis Liputan6.com
Sukses

5 Langkah Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025

Pemerintah menyediakan platform informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi termasuk tunjangan.

Diperbarui 03 Agustus 2025, 15:55 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kesejahteraan pendidik di Indonesia menjadi perhatian pemerintah. Salah satu upaya dilakukan dengan menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Terkait hal itu, pemerintah menyediakan platform informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi. Melalui GTK ini memungkinkan guru memantau status tunjangan secara mandiri. Demikian seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/8/2025).

Info GTK ini adalah portal resmi yang menyajikan data terkait kepegawaian, termasuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi. Melalui platform ini, para guru dapat memverifikasi data pribadi, status sertifikasi, serta mengetahui perkembangan pencairan tunjangan.

Ketepatan data dalam Info GTK berperan penting, karena menjadi acuan utama dalam pencairan TPG. Melalui platform ini, guru diharapkan lebih aktif dalam memeriksa serta memastikan bahwa informasi mereka selalu terbaru dan akurat. Lalu, bagaimana cara mengeceknya? Berikut rinciannya:

1. Akses situs resmi

Buka peramban web dan kunjungi situs di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login ke akun PTK Dapodik

- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.

- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.

3. Verifikasi data

Setelah berhasil masuk, periksa data pribadi dan kepegawaian yang ditampilkan. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.

- Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, segera hubungi operator sekolah untuk melakukan perbaikan melalui sistem Dapodik.

4. Cek status tunjangan

- Pada menu utama, cari dan klik opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru.

- Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda. Jika SKTP telah terbit dan data valid, tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.

5. Cetak informasi

- Untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan dengan memilih opsi "Cetak".

 

 

 

Promosi 1
2 dari 5 halaman

Catatan penting

1.Pembuatan akun PTK

Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dalam proses ini.

2.Perubahan alamat situs

Perhatikan bahwa alamat situs Info GTK telah berubah dari sebelumnya https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menjadi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Pastikan Anda mengakses alamat yang benar untuk memperoleh informasi terkini.

3. Kendala akses

Jika mengalami kesulitan saat mengakses situs, pastikan koneksi internet stabil dan coba gunakan peramban web yang berbeda. Bila masalah berlanjut, hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

3 dari 5 halaman

Tunjangan Insentif Guru RA & Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025, Simak Nilainya

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) siap menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencarian (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Nasaruddin  dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/5/2025).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN Raudlatul Athfal  dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, terdapat ada 243.669 guru Raudlatul Athfal dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

 

 

 

4 dari 5 halaman

Kriteria Penerima

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1.Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah

2.Belum lulus Sertifikasi

3.Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan

4.Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama

5.⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6.⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

 

5 dari 5 halaman

Syarat Selanjutnya

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

 

Produksi Liputan6.com