Liputan6.com, Jakarta - Beberapa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di kementerian/lembaga di Jakarta sudah mulai kembali bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada Selasa (2/9/2025) hari ini. Setelah sehari sebelumnya sempat ditugaskan untuk bekerja dari rumah (WFH).
Salah seorang ASN pusat yang bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bercerita kepada Liputan6.com, bahwa dirinya sempat mendapat arahan untuk WFH pada Senin (1/9/2025) kemarin. Namun hari ini, Selasa (2/9/2025), ia dan kawan-kawannya di KKP harus kembali masuk kantor yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Yang bersangkutan pun bilang, kebijakan WFO atau WFH di kantornya tidak mengikuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melainkan arahan langsung dari sisi internal.
Advertisement
Adapun di kementerian teknis lain, para pegawainya bahkan tidak sempat merasakan bekerja dari rumah sejak awal pekan ini. Seperti diutarakan salah seorang ASN Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang seolah tidak mengenal arti kata WFH.
Senada, instansi pusat lain yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga dikabarkan tidak memberlakukan skema WFH. Meskipun, ada beberapa unit organisasi (unor) di Kementerian PU yang mendapat jatah WFH dengan jadwal bergiliran.
Â
WFH Bersifat Tidak Wajib
Adapun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, imbauan work from home bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib," katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/9/2025).
Chico mengatakan, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing.
Â
Advertisement
Kombinasi WFH dan WFO
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor, alias WFO.
Pada Jumat (29/8), lanjut Chico, Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).
Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.
"Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," ujar Chico.