KEMBAR78
190 Izin Tambang Dibekukan, Ini Alasannya - Bisnis Liputan6.com
Sukses

190 Izin Tambang Dibekukan, Ini Alasannya

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menuturkan, dua hal menjadi sorotan Kementerian ESDM.

Diterbitkan 23 September 2025, 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (Minerba). Kewajiban perusahaan mengenai reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tambang-tambang. Termasuk soal kewajiban perusahaan sesuai izin kegiatan pertambangan.

"Jadi, ini kita lagi melakukan evaluasi secara meluruh untuk kewajiban-kewajiban perusahaan," kata Yuliot usai Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dia menuturkan, ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai kewajiban reklamasi bekas tambang. Kedua, kepatuhan mengenai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

"Mereka juga harus melaksanakan ini RKAB, ya ternyata ini berproduksi, mungkin sebagian itu ada yang ditangguhkan itu berproduksi lebih dari RKAB," ujarnya.

Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan evaluasi menyeluruh. "Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersakutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.

Promosi 1
2 dari 5 halaman

190 Izin Tambang Ditangguhkan

190 izin tambang ditangguhkan tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Surat ini dterbitkan pada 18 September 2024, diteken oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.

Dalam surat tersebut disoroti mengenai kewajiban reklamasi yang belum dilengkapi oleh 190 entitas usaha. Sanksi penghentian sementara ini diberikan setelah adanya tiga kali peringatan.

"Namun, selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan," sebagaimana dikutip dari salinan surat tersebut.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Tambang

Mengutip daftar perusahaan yang ditangguhkan, paling banyak beroperasi dalam pertambangan batubara dan mineral. Meskipun, ada beberapa lainnya bergerak dalam memproses aspal.

Mengenai wilayah tambangnya sendiri, paling banyak beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Fokus produksinya pada komoditas batu bara. Kemudian, untuk pertambangan mineral banyak di wilayah Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

ESDM Tertibkan 321 Ha Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban ratusan hektare (ha) lahan tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, lantaran beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

 

 

 

 

 

4 dari 5 halaman

Hasil Operasi

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

 

5 dari 5 halaman

Dorong Penerapan GMP

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tegas dia.

Adapun dalam aksi penindakan hukum ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Dengan turut melibatkan Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

EnamPlus