Liputan6.com, Jakarta - Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, memastikan bahwa aparatur pemerintah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya diperpanjang tidak perlu menjalani tes ulang.
“Kalau diperpanjang karena instansi masih membutuhkan, itu tidak perlu tes lagi. Instansi tinggal membuat kontrak kerja baru dan menyampaikan ke BKN bahwa si A diperpanjang kontrak kerjanya. Jadi aman,” ujar Aris dikutip pada jumat (26/9/2025).
Menurut Aris, yang lebih penting adalah PPPK menunjukkan kinerja baik selama masa kontrak. Ia mengingatkan, meski perjanjian kerja bisa ditetapkan hingga lima tahun, bukan berarti pegawai otomatis aman selama itu.
Advertisement
“Satu tahun kalau tidak bekerja dengan baik atau melakukan pelanggaran disiplin, potensi diputus kontraknya cukup besar,” katanya.
Aris menambahkan, mekanisme pemutusan kontrak bagi PPPK relatif lebih sederhana dibandingkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, ia menekankan agar para PPPK menjaga disiplin dan kinerja agar peluang perpanjangan tetap terbuka.
Adapun perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan hingga mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan. Untuk jabatan fungsional, misalnya, batas usia pensiun bervariasi, dengan jenjang pertama dan muda maksimal hingga usia 58 tahun.
“Kalau misalnya usianya 56 tahun dan diperpanjang lagi, maka kontraknya hanya bisa sampai 58 tahun sesuai ketentuan,” jelas Aris.
Tak Cuma Gaji, Ini Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. PPPK skema ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memiliki hak tunjangan, meskipun jam kerja mereka lebih singkat dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Advertisement
Deretan Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:
Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.
Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.