Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang berlokasi di Gedung Grha BNI, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Momen sidak tersebut menarik perhatian publik setelah dibagikan langsung melalui akun TikTok pribadi Menkeu dengan nama @purbayayudhis.
Dalam unggahan video singkat itu, Purbaya tampak menegaskan bahwa kunjungannya dilakukan untuk memantau langsung kinerja salah satu bank himpunan bank milik negara (himbara).
Advertisement
"Sidak ke BNI, kita mau lihat kinerja mereka," ujar Purbaya dalam video tersebut.
Setibanya di kantor pusat BNI, Purbaya langsung menuju lantai 30 yang menjadi lokasi rapat jajaran direksi. Kehadiran Menkeu disambut hangat oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan serta Wakil Direktur Utama Alexandra Askandar dengan jabat tangan.
"Mau ikut rapat kalau ada direksinya lagi rapat," ujar Menkeu.
Â
Pelantikan Purbaya
Presiden RI Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9), menggantikan Sri Mulyani sebagai pejabat sebelumnya.
Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilantik sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Penetapan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu per tanggal 8 September 2025. Sebelum Purbaya Yudhi Sadewa dilantik, jabatan Menkeu diisi oleh Sri Mulyani yang telah memimpin kementerian itu sejak periode kedua pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Â
Advertisement
Menkeu Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak
Selain melakukan sidak, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengejar 200 penunggak pajak. Hingga saat ini, telah ada 84 wajib pajak yang telah membayarkan utang senilai Rp 5,1 triliun.
Purbaya sebelumnya menargetkan 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum (inkracht). Targetnya negara bisa mengantongi Rp 60 triliun.
"Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran atau anjuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun," kata Purbaya dalam Media Briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dengan demikian, masih ada 116 wajib pajak lagi yang belum membayar tunggakannya. Adapun, dia masih terus akan menargetkan sisanya untuk membayar ke negara hingga akhir tahun.