KEMBAR78
Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker - Bisnis Liputan6.com
Sukses

Kapan UMP 2026 ditetapkan? Ini kata Kemnaker

keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 19:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak mengalami perubahan. Penetapan tetap dilakukan pada 21 November sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

“Oh tetap 21 (November). Nggak, nggak ada yang berubah. Kan itu ada di aturan, ya kan kita ngomong aturan dulu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Meski begitu, Indah belum merinci secara detail skema regulasi teknis yang akan digunakan dalam proses penetapan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa mekanisme tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

"Nggak tahu itu atau PP atau Permenaker, kita nggak tau, tergantung sikon (situasi dan kondisi) dan perkembangan diskusinya," ujarnya.

Indah menepis anggapan bahwa pembahasan UMP 2026 berjalan alot. Menurutnya, proses komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha masih berlangsung positif.

Ia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan teknis penetapan UMP. Pemerintah, kata Indah, akan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Ya, harus selalu positif. Kan kita menindaklanjuti Putusan MK," ujarnya.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Regulasi Masih Menyesuaikan

Terkait landasan hukum yang akan digunakan, Indah mengungkapkan masih ada ruang diskusi. Menurutnya, regulasi teknis bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker), tergantung perkembangan pembahasan.

"Nanti kita lihat, masih diskusi. Tadi kan Pak Menteri lihat masih dibahas," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menyesuaikan kebutuhan aturan sesuai situasi dan perkembangan diskusi dengan para pemangku kepentingan.

"Kita upayakan. Pokoknya ada regulasi. Tapi, bukan undang-undang. Undang-Undang tahun depan," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK dibalik Tuntutan Kenaikan UMP 2026

Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengingatkan, permintaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan yang terlalu berlebihan bakal berdampak negatif. Hingga berpotensi menimbulkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Menurut dia, tuntutan kenaikan upah jadi hal lumrah yang kerap disuarakan kelompok pekerja setiap tahunnya. Namun, ia ingin agar permintaan itu turut dibarengi oleh perhitungan ekonomi yang cermat.

"Biasa dari tahun lalu juga begitu. Malah negatif dampaknya, karena harga-harga bisa naik psikologisnya," ujar Bob Azam kepada Liputan6.com, Senin (25/8/2025).

EnamPlus