Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menegaskan, bahwa pemerintah tengah merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha.
Menurut Mari, proses penyusunan formula UMP 2026 tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
“Bersama Kemnaker dan Kemenko Perekonomian terkait penetapan UMP (2026) ini memberikan kepastian ke dunia usaha ini sedang di rumuskan,” kata Mari dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Advertisement
Ia menambahkan, kepastian regulasi dalam penetapan upah sangat penting untuk mendorong kepercayaan investor.
“Terkait memberi kepastian iklim investasi,” ujarnya.
Pemerintah, kata Mari, berupaya memastikan bahwa kebijakan UMP 2026 nantinya tidak menimbulkan gejolak industri, tetapi justru mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Perumusan UMP Ditargetkan Selesai November 2025
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pembahasan dan perumusan kenaikan upah minimum provinsi(UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, tim khusus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan kajian menyeluruh mengenai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Advertisement
Libatkan Pemangku Kepentingan Lain
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan aspek kelayakan hidup bagi para pekerja.
"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa, tapi ini (kajian rumusan) masih berproses," ujar Menaker.