Liputan6.com, Jakarta - Setelah cuti bersama dadakan bulan lalu, ada long weekend lagi pekan ini, 5 September libur apa? Jumat, 5 September 2025, merupakan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW sebelum disambung akhir pekan.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama 2025 merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selepas long weekend pekan ini, masih ada hanya satu periode libur panjang lainnya, yakni 25─28 Desember 2025. Kamis, 25 Desember 2025, merupakan libur Natal, disusul cuti bersama keesokan harinya: Jumat, 26 Desember 2025, hingga akhir pekan.
Advertisement
Bulan lalu, 16─18 Agustus 2025 merupakan long weekend gabungan akhir pekan dan cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal itu bisa terwujud setelah pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 7 Agustus 2025 di Jakarta.
Hari Libur 2025
Secara lengkap, ada 17 libur nasional yang tercatat selama tahun ini. April, Mei, dan Juni jadi bulan-bulan dengan hari libur cukup banyak. Daftar lengkapnya adalah:
- 1 Januari, Rabu: Tahun Baru Masehi
- 27 Januari, Senin: Isra Mi'raj
- 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek
- 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret, Senin: Hari Raya Idulfitri
- 1 April, Selasa: Hari Raya Idulfitri
- 18 April, Jumat: Jumat Agung
- 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei, Kamis: Hari Buruh
- 12 Mei, Senin: Hari Waisak
- 29 Mei, Kamis: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni, Jumat: Hari Raya Iduladha
- 27 Juni, Jumat: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus, Minggu: Hari Kemerdekaan Indonesia
- 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Kamis: Hari Natal
Advertisement
Cuti Bersama 2025
"Tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama," begitu bunyi penggalan SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 tersebut.
Sementara itu, cuti bersama tercatat ada 11 hari, dengan tambahan HUT RI, selama tahun 2025. Secara lengkap, daftarnya, yaitu:
- 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2 April, Rabu: Idulfitri 1446 Hijriah
- 3 April, Kamis: Idulfitri 1446 Hijriah
- 4 April, Jumat: Idulfitri 1446 Hijriah
- 7 April, Senin: Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni, Senin: Iduladha 1446 Hijriah
- 18 Agustus, Senin: HUT RI
- 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus
Pahami Aturan Cuti
Disebutkan dalam SKB bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberi pelayanan langsung pada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberi pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain sejenis agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Sebelum mengajukan cuti, Anda perlu mengetahui aturan cuti yang termasuk akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan. Contohnya, karyawan dalam setahun memiliki cuti 12 hari, mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cutinya.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB tersebut.
Advertisement