KEMBAR78
MK Kabulkan Penarikan Uji Materi UU TNI Guru Besar Unhan - News Liputan6.com
Sukses

MK Kabulkan Penarikan Uji Materi UU TNI Guru Besar Unhan

Penarikan kembali permohonan UU TNI sebelumnya sudah disampaikan pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Diperbarui 14 Mei 2025, 17:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan prajurit aktif sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Profesor Mhd Malkis. Dia juga tidak dapat mengajukan kembali uji materi UU TNI ke MK.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/5/2025).

Penarikan kembali permohonan sebelumnya sudah disampaikan pemohon melalui surat yang ditujukan kepada Mahkamah. Permohonan penarikan kembali itu kemudian dikonfirmasi Mahkamah kepada Pemohon melalui persidangan.

"Dalam persidangan yang pada pokoknya para Pemohon perkara-perkara tersebut membenarkan perihal surat atau permohonan penarikan atau pencabutan dimaksud," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, pencabutan permohonan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 dikonfirmasi langsung oleh Majelis Panel Hakim kepada Pemohon prinsipal yang didampingi kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan pada Jumat, 25 April 2025. Penyampaian pencabutan permohonan sudah terlebih dahulu disampaikan Pemohon melalui surat kepada Mahkamah bertanggal 16 Maret 2025.

"Kami telah meminta bantuan pada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan kami karena sudah terjadi lost object," tutur Malkis yang mengikuti persidangan melalui daring.

Dalam permohonannya, pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional karena berlakunya norma-norma yang diuji. Pasal 2 huruf d UU TNI dianggap menampilkan definisi negatif terhadap TNI karena memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”.

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Permohonan ke MK

Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU TNI melarang prajurit aktif untuk terlibat dalam kegiatan politik termasuk menduduki jabatan politik lainnya. Akan tetapi, menurut pemohon, definisi jabatan politis dalam peraturan tersebut tidak jelas sehingga berpotensi menjadi hambatan struktural terhadap pengisian jabatan teknokratis oleh prajurit TNI yang berkompeten.

Berikutnya Pasal 39 ayat (3) melarang prajurit untuk berbisnis pun bertentangan dengan konstitusi. Sementara Pasal 47 ayat (2) UU TNI membatasi ruang gerak karier prajurit aktif hanya pada instansi tertentu yang secara langsung menghambat hak Pemohon dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan definisi Tentara Profesional pada Pasal 2 huruf b dengan kata negatif menimbulkan multitafsir sehingga harus dihapus serta menyatakan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal tersebut tetap konstitusional apabila dimaknai sesuai petitum Pemohon.

Produksi Liputan6.com