Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi program "gratis ongkir" hanya tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.Â
Kebijakan ini berlaku untuk produk dengan harga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau jika diskon menyebabkan tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan. Aturan ini bertujuan melindungi para kurir dan menciptakan sistem logistik yang lebih adil dan berkelanjutan.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap keluhan dari para kurir yang merasa terbebani oleh program promosi gratis ongkir yang berlebihan. Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan bisnis dan konsumen dengan perlindungan terhadap para kurir.Â
Advertisement
"Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir," ujarnya.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan lebih lanjut bahwa PM Kominfo ini menegaskan bahwa harga layanan paket didasarkan pada harga pokok plus margin.Â
Promosi masih diperbolehkan, tetapi harus dalam jangka waktu tertentu, yaitu maksimal tiga hari dalam sebulan. Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi durasi tersebut jika ada permintaan dari penyelenggara pos, namun tetap akan dikoordinasikan dengan lembaga yang mengawasi persaingan usaha.
Aturan Baru Gratis Ongkir: Lindungi Kurir dan Bangun Logistik Nasional yang Lebih Adil
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini mengatur secara rinci mengenai potongan harga yang dapat diberikan oleh penyelenggara pos. Pasal 45 dalam PM tersebut menyatakan bahwa penyelenggara pos dapat memberikan potongan harga sepanjang tahun, asalkan tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Potongan harga yang mengakibatkan tarif di bawah biaya pokok layanan hanya diperbolehkan selama tiga hari dalam sebulan.
Regulasi ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.
Hal ini sejalan dengan transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam perekonomian modern. Salah satu poin penting dalam PM ini adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman untuk menjamin layanan yang setara di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan bahwa PM 8/2025 merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial.
"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," tuturnya.
Advertisement
Dampak Regulasi Terhadap Penjual dan Platform E-commerce
Penting untuk dicatat bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk program gratis ongkir yang terkait dengan regulasi pemerintah melalui Kominfo. Penawaran gratis ongkir dari penjual atau platform e-commerce tertentu, seperti promosi di TikTok dan Shopee, tidak terpengaruh dan tetap berlaku sesuai ketentuan masing-masing.
Dengan adanya batasan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara promosi penjualan dan keberlanjutan usaha kurir. Pemerintah berharap regulasi ini dapat melindungi para kurir dan membangun sistem logistik nasional yang lebih berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
Meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap mendorong inovasi dan promosi dalam sektor logistik. Evaluasi terhadap durasi pembatasan tiga hari akan dilakukan jika ada permintaan dari penyelenggara pos, dengan tetap mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat.
Regulasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun infrastruktur ekonomi digital Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem logistik yang lebih sehat dan efisien, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Â