Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin melantik Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025).Â
Sebelumnya, Irjen Mohammad Iqbal dirotasi dari Kapolda Riau menjadi Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan di DPD RI.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekjen DPDÂ RI.
Advertisement
Terkait hal itu, pengamat Parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengkritisi hal tersebut dan melihatnya sebagai hal yang aneh.
"Benar-benar bikin kaget, seorang Irjen Polisi menjabat Sekjen DPD. Entah dapat inspirasi dari mana DPD bisa punya inisiatif lain dari yang lain dengan memberikan jabatan kesekretariatan jendral kepada polisi. Padahal Sekjen adalah posisi yang menurut Pasal 414 ayat (2)Â UU MD3 harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil profesional," kata Lucius dalam keterangan diterima, Selasa (20/5/2025).
Lucius mencatat, UU MD3 mensyaratkan kursi sekjen DPD itu dengan kualifikasi Pegawai Negeri Sipil yang profesional. Maka berdasarkan syarat dasar di UU MD3 tersebut, dirinya sulit mencerna bagaimana posisi itu dijabat seorang anggota polri.Â
Â
Disebut Tak Ada Pengecualian
"Dari sini nampak adanya persoalan terkait dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat kepolisian yang masih aktif. Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian jelas-jelas memerintahkan agar anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dini," tegas Lucius.
"Jadi hakekatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan diluar kepolisian. Tentu saja ada pengecualian tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi sekjen DPD," imbuh dia.
Â
Advertisement
Polri Sebut Sudah Sesuai Regulasi
Menjawab hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo menjelaskan, dilantiknya Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI dilakukan sudah berdasarkan regulasi atau aturan berlaku.
Trunoyudo menyebut, ada 4 aturan digunakan untuk memvalidasi posisi pati Polri sebagai Sekjen DPD RI. Pertama, UU Polri, kedua Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil negara.
"Ketiga PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 147 dan keempat, pasal 148 yang mengatur Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu. Termasuk, Polri juga telah mengatur mekanisme penugasan anggota Polri telah diatur dalam perkap 14 tahun 2017Â dan Perpol 12 tahun 2018," jelas Truno.
Soal teknis mengapa nama Mohammad Iqbal yang dipilih, hal itu diawali dari permintaan Ketua DPD RI yang selanjutkan Kapolri menyetujui Pati Polri yang diminta DPD RI.
"Jadi itu karena memiliki kinerja unggul dan sesuai kompetensi untuk mengisi ruang jabatan Sekjen DPD," Trunoyudo menandasi.