KEMBAR78
Gaji 13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerima - News Liputan6.com
Sukses

Gaji 13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Daftar Penerima

Kapan gaji 13 2025 cair? Simak jadwal pencairan dan daftar penerima tunjangan yang dinantikan para ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Diperbarui 30 Mei 2025, 05:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai gaji ke-13 selalu menjadi perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan para pejabat negara. Tunjangan ini sangat dinantikan karena membantu memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru. Lantas, gaji 13 2025 kapan cair? Apakah ada perubahan kebijakan terkait pemberian tunjangan ini?

Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan ini akan tetap diberikan pada tahun 2025. Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima yang mengandalkan dana tersebut untuk berbagai keperluan. Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran pencairan gaji ke-13.

Artikel ini akan membahas jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025, siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini, dan informasi penting lainnya terkait kebijakan tersebut. Tujuannya adalah memberikan informasi yang jelas dan terpercaya kepada para pembaca, khususnya para ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Jadwal Pencairan Gaji 13 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.

Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN yang telah purna tugas, sekaligus membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

3 dari 3 halaman

Siapa Saja Penerima Gaji 13 Tahun 2025?

Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penting untuk dicatat bahwa status kepegawaian menjadi faktor utama dalam menentukan apakah seseorang berhak menerima gaji ke-13. Selain itu, pejabat negara seperti hakim, anggota legislatif, dan pejabat lainnya juga termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.

Dengan adanya kejelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman di kalangan ASN. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa tunjangan ini dapat diterima oleh mereka yang berhak tepat pada waktunya.

Produksi Liputan6.com