KEMBAR78
Kasus Gratifikasi MPR, KPK: Sudah Ada Tersangka! - News Liputan6.com
Sukses

Kasus Gratifikasi MPR, KPK: Sudah Ada Tersangka!

KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR. Terbaru, KPK menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diterbitkan 23 Juni 2025, 18:20 WIB
Jadi intinya...
  • KPK tetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
  • Dua saksi diperiksa terkait pengadaan barang dan jasa.
  • Sekjen MPR memastikan pimpinan tidak terlibat kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

"Sudah ada tersangka," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. "Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kasus gratifikasi MPR itu berkaitan dengan pengadaan. "Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujarnya.

 

Promosi 1
2 dari 3 halaman

Kasus Baru

Budi menyatakan bahwa pengusutan gratifikasi itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh KPK.

"Benar, penyidikan baru," ucap Budi menegaskan.

Namun begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut KPK ini tidak melibatkan pimpinan MPR.

Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.

"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti dalam keterangannya.

 

3 dari 3 halaman

Sekjen Pastikan Tak Ada Keterlibatan Pimpinan MPR

Lebih lanjut, Fauziah menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa MPR RI secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," katanya menegaskan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

EnamPlus