Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan terjadinya korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebanyak dua mantan pejabat dari MPR diperiksa perihal kasus gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat MPR.
"Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," kata Plt Jubir KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya Rabu (25/6/2025).
Dua saksi tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020 atas nama Dyastasita Widya Budi dan Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2020, Joni Jondriman.
Advertisement
Keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa 24 Juni di gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan di MPR," ucap Budi.
Kasus tersebut diumumkan oleh KPK pada 20 Juni 2025 lalu sebagai penyidikan baru. KPK juga telah menetapkan 1 orang tersangka hanya saja identitasnya masih dirahasiakan.
Tersangka diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dari gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.
Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK
Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.
"Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Muzani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan. "Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," kata dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement