Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Polri mendalami penyidikan kasus beras oplosan dari produsen yang melanggar mutu dan takaran. Polisi kini tengah membidik tersangka dalam perkara tersebut. Baik dari perorangan atau pun korporasi.
 "Nanti tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan ini," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, para pelaku usaha melanggar aturan dengan melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan.Â
Advertisement
Modus lainnya adalah menggunakan mesin produksi, baik modern maupun tradisional untuk mengakali komposisi dan takaran.
"Dari perkara yang kita tangani menggunakan alat modern, pasti disetting beras ini berat 15 Kg, tinggal pencet satu dan lima. Artinya niat jahat sudah di situ, jadi tidak ada (alasan) saya nggak ngerti, tidak ada. Karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu," jelas dia.
"Lalu tradisional, mereka sudah pesan packing plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara besar yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Dia menampung dari mana pun, dia masukkan, dia jual. Tidak diperiksa komposisinya," sambung Helfi.
Dia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada temuan awal saja, melainkan menelusuri aset lewat penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang.Â
Termasuk juga mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, berkaitan dengan izin edar produk beras dari produsen nakal.
"Itu akan mentracing berapa lama dia melakukan, dan keuntungannya berapa banyak. Kemudian yang kedua izin edar, ada yang memiliki ada yang tidak. Sementara pelanggaran mereka komposisi yang tidak sesuai," jelas Brigjen Helfi.
Bahkan, kata dia, ada salah satu merek yang diketahui izin edarnya sudah mati. Misalnya produsen SW yang ternyata izinnya sudah tidak berlaku.Â
"Tidak ada perpanjangan. Yang kedua ada izin edar namun komposisi yang tidak sesuai," tegas Helfi.
Â
Daftar Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri telah meningkatkan status penanganan perkara beras oplosan ke penyidikan. Kesimpulan awal, ada lima merek dagang beras oplosan yang melakukan pelanggaran.
"Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium," kata Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Dari temuan tersebut, kata Helfi, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan, baik terhadap pasar tradisional maupun modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium. Kemudian dilanjutkan pengecekan atas sampel tersebut ke laboratorium.
"Namun sampai dengan hari ini, kita baru mendapatkan sembilan merek, dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu," jelas dia.
Helfi merinci, tiga perusahaan dan lima merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan yang terpampang di kemasan tersebut. Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual," ungkapnya.
Advertisement