Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, gaji anggota DPR beserta tunjangannya kembali menjadi perbincangan publik. Mengapa? Sebab, beredar gaji anggota DPR mencapai Rp 3 juta per hari.
Jika seluruhnya digabung, total gaji anggota DPR dan tunjangannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Rincian gaji anggota DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Advertisement
Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1, ternyata gaji anggota DPR plus segala tunjangan mencapai lebih dari Rp 70 juta.
Salah satunya adalah gaji Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Kemudian, gaji Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 4.620.000 sebulan.
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang didapatkan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015.
Tunjangan tersebut antara lain Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi Rp6.690.000, Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua Rp 6.460.000, Anggota DPR: Rp 5.580.000. Ada pula tunjangan perumahan Rp 50.000.000.
Lantas, seperti apa rincian gaji dan berbagai tunjangan para anggota DPR? Berapa besarannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Gaji hingga Tunjangan Anggota DPR Tahun 2025
Advertisement